Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 6, 2015

Jihad Konstitusi sebagai Konstektualisasi Dakwah Pencerahan*

Oleh : Muhammad Ridha Basri** Jihad konstitusi yang mengemuka sejak tahun 2010, menjadi fenomena baru yang berhasil menarik perhatian banyak kalangan dalam ranah hukum di Indonesia. Menyentak segenap kekuatan korporat kapitalis, perusahaan pribumi dan asing yang selama ini nyaman mengeruk untung dari bumi pertiwi. Jihad konstitusi berhasil menusuk ke jantung dan hulu. Beberapa Undang-undang yang memberi ruang untuk melemahkan kedaulatan bangsa akhirnya dianulir oleh MK. Awal muda kemunculan Jihad Konstitusi, dipelopori oleh ormas Persyarikatan Muhammadiyah di bawah kepemimpinan Din Syamsuddin. Term “jihad” dapat diartikan sebagai suatu bentuk usaha sungguh-sungguh untuk melaksanakan sesuatu. Misalkan disebut dalam Quran Surat al-Ankabut ayat [29]: 69. Secara kebahasaan, jihad berakar pada kata yang sama dengan ijtihad , yaitu jahd atau juhd . Baik kata jihad maupun ijtihad bermuara pada artian mengerahkan seluruh tenaga, daya, pikiran, waktu, dan harta benda secara totalitas ( total

Visitor

Online

Related Post