Postingan

Menampilkan postingan dengan label Meminjamkan

Tabungan Bank Termasuk Dalam Kategori Meminjamkan

Gambar
(Mengapa solusi menabung saat ini adalah menggunakan produk Bank Syariah dengan akad WADIAH dan BONUS harus DIHAPUS?) . __________________________________ . :: TABUNGAN BANK TERMASUK QARDH (MEMINJAMKAN), BUKAN WADIAH (MENITIPKAN) :: . Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). . Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? . Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu...

Visitor

Online

Related Post