Majelis Tarjih Muhammadiyah - Pengenalan Dan Pengembangannya


Tarjih datang dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang artinya mengambil suatu hal yang lebih kuat. Menurut arti pakar ushul fiqh yaitu : Usaha yang dikerjakan oleh mujtahid untuk menyampaikan satu pada dua jalur (dua dalil) yang sama-sama bertentangan, lantaran memiliki keunggulan yang lebih kuat dari yang lain “ Tarjih dalam arti persyarikatan, sebagaimana ada uraian singkat tentang “

Komentar

Visitor

Online

Related Post