Menapaki Jejak Trio Ulama-Patriot Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan K.H. Abdul Kahar Mudzakkir
Menapaki Jejak Trio Ulama-Patriot
Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo,
dan K.H. Abdul Kahar Mudzakkir
Oleh: Lukman Hakiem
EditorBuku Dari Muhammadiyah untuk Indonesia Pemikiran dan Kiprah Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan K.H. Abdul Kahar Mudzakkir
Ketika semakin jelas bakal kalah dalam perang melawan sekutu, Jepang meningkatkan citranya sebagai pelindung dan cahaya Asia. Pada awal September 1944, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menunjukkan kesungguhan janjinya itu, pada 29 April 1945, Jepang membentuk Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai(Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan, popular juga dengan sebutan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, BPUPK. Selanjutnya penyunting dalam tulisan ini menggunakan istilah BPUPK, tanpa “I”)[1].
Untuk memimpin Badan tersebut, Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua. Sebagai wakil ketua, ditunjuk dua orang, yaitu seorang Jepang bernama Ichibangase Yoshio, dan seorang Indonesia bernama R.P. Soeroso. Anggota Badan ini sebanyak 60 orang ditambah 6 orang anggota tambahan,[2]dan 7 orang wakil Pemerintah Militer Jepang sebagai anggota istimewa.[3]
Ketika melantik anggota BPUPK, Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia (Saikoo Sikikan) melemparkan pertanyaan penting kepada BPUPK: “Filsafat apa yang nanti akan menjadi dasar negara Indonesia?” Menurut Saikoo Sikikan, usaha untuk mendirikan negara merdeka yang baru bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak dengan jalan mempelajari, menyelidiki, dan merencanakan dengan seksama dan teliti segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan, dan soal-soal yang menjadi dasar negara.[4]
Terlepas dari maksud politis Jepang membentuk Badan ini, bagi kaum pergerakan yang sejak lama telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, pembentukan BPUPK menyimpan rahmat tersembunyi, yakni terbukanya kesempatan emas untuk mendiskusikan hal-hal mendasar mengenai masa depan negara yang akan dibentuk, terutama dalam hal apakah negara yang mau dibentuk itu akan bersifat netral terhadap agama, atau tidak memisahkan antara urusan negara dengan urusan agama.
Jati Diri Bangsa
Jika merunut sejarah perkembangan hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara, maka berbagai fakta menunjukkan bahwa relijiusitas telah menyatu dan menjadi jati diri bangsa ini.
Di Kesultanan Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami proses Islamisasi sekitar pertengahan abad ke-16, sistem pemerintahannya memberi kedudukan terhormat kepada ajaran dan hukum Islam. Setiap keputusan pemerintahan Kesultanan Bima tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum syara’, apakah isinya sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam. Ini tercermin dalam ungkapan: “syara’ na katenggo kuma hukum –syara’ harus dikuatkan oleh hukum Islam.”[5]
Penataan kota pun diatur sedemikian rupa terdiri atas tiga unsur: (1). Istana sebagai lambang penyelenggaraan pemerintahan, (2). Masjid sebagai lambang unsur agama beserta seluruh aparat penyelenggara hukum syara’ baik di pusat maupun di daerah, dan (3). Alun-alun sebagai lambang kekuatan rakyat dan angkatan bersenjata.[6]
Para penguasa di Nusantara, dengan kesadaran penuh mempergunakan idiom-idiom Islam pada dirinya. Sultan, Sayyidin, dan Khalfatullahmelekat menjadi sebutan para penguasa di Nusantara.
Bahkan, meskipun kemudian berbagai bangsa Barat datang untuk menaklukkan dan menjajah berbagai kerajaan di Nusantara, akan tetapi mereka tidak mampu menghilangkan Islam dari jiwa penduduk di kepulauan Nusantara. Islam tetap menjiwai, dilaksanakan, dan menjadi jati diri penduduk di kepulauan ini.
Sepanjang catatan yang ada, sampai sebelum 1882, pemerintah kolonial Belanda tetap mengakui eksistensi Peradilan Agama Islam di masyarakat kepulauan Nusantara.[7]
Pada September 1801 pemerintah Hindia-Belanda memerintahkan kepada seluruh Bupati agar terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak dilakukan gangguan, sedangkan kepada para pemuka agama Islam diberikan keleluasaan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Pada tahun 1820, melalui Stanblad No. 22 pasal 13, ditentukan bahwa para Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Berturut-turut sesudah itu, keluar Stanblad No. 58 tahun 1835 dan Stanblad No. 2 tahun 1855 yang mendukung pelaksanaan hukum Islam oleh orang-orang Islam sendiri, melalui cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pada tahun 1882, Pengadilan Agama di Jawa-Madura, diresmikan. Peresmian itu berlangsung sesudah berkembang pendapat di kalangan orang-orang Belanda sendiri bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang bumiputera di Hindia-Belanda adalah undang-undang agama mereka sendiri, yakni hukum Islam. Inilah teori hukum yang terkenal dengan nama Receptio in Complexu yang sejak tahun 1885 telah memperoleh landasan perundang-undangan Hindia-Belanda melalui Stanblad No. 2 Tahun 1855.
Pada 1838, di kalangan pemerintah kolonial Belanda muncul pemikiran untuk memberlakukan kodifikasi hukum perdata berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda. Akan tetapi, di tengah keinginan kuat untuk melaksanakan hukum Barat itu, Ketua “Komisi Penyesuaian Undang-undang Belanda dengan Keadaan Istimewa di Hindia-Belanda,” Mr. Scholten van oud Harlem, mengirimkan nota kepada pemerintah Belanda. Menurut Harlem dalam notanya: “Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumiputera, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggal tetap dalam lingkungan (hukum) agama serta adat istiadat mereka.” Pendapat Harlem didukung oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg yang mengatakan bahwa orang-orang bumiputera yang beragama Islam telah melakukan resepsi terhadap hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
Perubahan mulai terjadi ketika seorang ahli hukum adat, Cornelis van Vollenhoven mengeritik dan menyerang teori Receptio in Complexu. Kritik dan serangan van Vollenhoven didukung oleh Penasihat Pemerintah Hindia-Belanda tentang Soal-soal Islam dan Anak Negeri, Christian Snouck Hurgronje. Menurut keduanya, yang sesungguhnya berlaku di Hindia-Belanda bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Ke dalam hukum adat itu memang masuk hukum Islam, tetapi hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima sebagai hukum adat. Pendapat kedua orang ini dikenal sebagai teori Receptie.
Tidak syak lagi, diperkenalkannya teori Receptiesemata-mata dimaksudkan untuk menahan gerak laju hukum Islam di Kepulauan Nusantara. Inilah benih kekacauan yang ditanam oleh kaum penjajah dan yang pengaruhnya baru terasa oleh beberapa generasi kemudian berupa konflik laten tiga sistem hukum: Islam, Adat, dan Barat.
Sejak muncul teori inilah, di kalangan masyarakat lahir dua kubu mengenai hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Golongan-golongan dalam masyarakat yang diciptakan oleh pemerintah kolonial itu secara otomatis akan saling berhadapan jika dimunculkan isu menyangkut kepentingan mereka.
Pandangan Ki Bagus Hadikoesomo
Pada masa Hindia-Belanda sampai akhir zaman Jepang, pandangan tokoh pergerakan mengenai hubungan antara negara dengan agama masih terbagi dua: Golongan Kebangsaan yang berpandangan bahwa negara hendaknya “netral” terhadap agama, dan Golongan Islam yang berpandangan bahwa “urusan negara” tidak bisa dipisahkan dari “urusan agama.”[8] Di zaman Jepang, pandangan utama mengenai posisi agama dengan negara tercermin pengelompokannya dalam Jawa Hokokai, dan Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masjumi).[9]
Tentara pendudukan Jepang sendiri membagi anggota BPUPK menjadi lima golongan, yakni “Golongan Pergerakan”, “Golongan Islam”, “Golongan Birokrat (Kepala-kepala Jawatan)”, “Wakil Kerajaan (Kooti)”, “Pangreh Praja (Residen/Wakil Residen, Bupati, dan Walikota)”, dan “Golongan Minortitas (Peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab)”.[10]
Dengan pandangan tentara pendudukan Jepang seperti itu, tidak heran dari 60 anggota BPUPK, hanya 15 orang yang beraspirasi atau berasal dari organisasi Islam. Mereka adalah: Abikoesno Tjokrosoejoso (Syarikat Islam), K.H. Ahmad Sanoesi (Persatuan Umat Islam, Sukabumi), K.H. Abdoel Halim (Perikatan Umat Islam, Majalengka), Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), K.H. Masjkur (Nahdlatul Ulama), K.H. Abdoel Kahar Moezakir (Muhammadiyah), K.H. Mas Mansoer (Muhammadiyah), Raden Rooslan Wongsokoesoemo (bekas anggtota Perindra yang bergabung ke Masjumi tahun 1945), H. Agus Salim (Penyadar), Raden Sjamsuddin (bekas Perindra, dari PUI), Dr. Soekiman Wirjosandjojo (Partai Islam Indonesia), K.H. Abdul Wahid Hasjim (Nahdlatul Ulama), Ny. Sunarjo Mangunpuspito (Aisyiah, bekas aktivis Jong Islamieten Bond), Abdul Rahman Baswedan (bekas Partai Arab Indonesia), dan Abdul Rahim Pratalykrama (residen Kediri, afiliasi tidak diketahui). Ketika pada 28 Juli 1945 sejumlah 28 orang lagi ditambahkan sebagai anggota, hanya dua yang dapat dikatakan termasuk golongan Islam, yaitu Pangeran Mohammad Noor (bekas JIB yang bergabung ke Masjumi tahun 1945), dan H. Abdul Fatah Hassan (afiliasi organisasi tidak diketahui). Meskipun hahya 15 dari keseluruhan anggota BPUPK, akan tetapi tokoh-tokoh dari kalangan Islam, cukup memberi warna terhadap perumusan dasar dan konstitusi dari negara Indonesia yang akan dibentuk. [11]
Wakil-wakil kalangan Islam dan mereka yang memiliki aspirasi Islam di BPUPK gigih berjuang agar dasar negara dari negara Indonesia yang akan dibentuk itu adalah dasar negara yang tidak menutup diri terhadap “intervensi” wahyu.
Ki Bagus Hadikusumo (1890-1954) misalnya, sejak permulaan, yaitu dalam pidatonya pada sidang BPUK tanggal 31 Mei 1945 yang sepenuhnya merujuk kepada ajaran Islam, dengan lantang mengingatkan pengaruh agama Islam kepada rakyat Indonesia yang sangat kuat dan mendalam sehingga berani menentang imperialis Belanda. Ki Bagus juga mengingatkan bahwa umat Islam sekarang sudah insaf, sudah luas pandangannya dan sudah lebar dadanya, suka bekerja bersama-sama dengan siapa dan di mana saja, asal tidak tersinggung agamanya.[12]
Didorong oleh keyakinannya terhadap Islam yang antara lain mengajarkan persatuan berdasarkan persaudaraan yang kokoh; maka Ki Bagus Hadikusumo menganjurkan agar negara dibangunkan di atas dasar ajaran Islam.
Dalam hubungan dengan semangat kebangsaan, Ki Bagus mengingatkan, bukankah tokoh-tokoh yang berani menentang imperalisme Belanda adalah tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Imam Bonjol, dan kiai-kiai lain yang merupakan penganjur dan pendekar rakyat yang berpegang teguh kepada Islam serta mendasarkan perjuangannya di atas dasar agama Islam.
Menurut Ki Bagus, jika dilihat perkembangan pergerakan rakyat Indonesia pada kurun terakhir di awal abad ke-20, mulai Indische Partij, Boedi Oetomo, Sarekat Islam, dan lain-lain; maka yang mendapat sambutan serta pengaruh yang terbesar dari seluruh rakyat Indonesia adalah Sarekat Islam.
Sarekat Islam yang mendasarkan pergerakannya kepada ajaran Islam mampu menggabungkan segenap rakyat dari segala pelosok kepulauan Indonesia. Tidak hanya di Jawa, pengaruh Sarekat Islam menyebar ke Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan lain-lain.
Melihat kenyataan tersebut, Ki Bagus menyimpulkan bahwa di dalam diri umat Islam tersembunyi jiwa yang hidup dan bersemangat. Dengan pengaruh agama Islam kepada rakyat Indonesia yang sangat kuat dan mendalam, maka Ki Bagus yang menyebut dirinya sebagai “seorang bangsa Indonesia tulen” dan “sebagai Muslim yang mempunyai cita-cita Indonesia Raya dan merdeka” mengharapkan agar Indonesia merdeka mendasarkan dirinya kepada agama Islam, sesuai dengan jiwa rakyat yang terbanyak.
Bagi Ki Bagus, Islam yang diusulkannya menjadi dasar negara itu, paling sedikit mengandung nilai-nilai yang: (1). Mengajarkan persatuan atas dasar persaudaraan yang kukuh, (2). Mementingkan perekonomian dan mengatur pertahanan negara, (3). Membangun pemerintahan yang adil dan menegakkan keadilan, (4). Tidak bertentangan, bahkan sangat sesuai dengan kebangsaan kita, dan (5). Membentuk potensi kebangsaan lahir dan batin serta menabur semangat kemerdekaan yang menyala-nyala.
Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota sebuah kepanitiaan yang dipimpin oleh Prof. Dr. Husein Djajadiningrat pada tahun 1922, Ki Bagus mengingatkan BPUPK bahwa tidak berjalannya hukum Islam di Indonesia bukan karena tidak sempurna dan tidak sesuainya dengan tempat dan masa, akan tetapi karena dihlang-halangi dan kalau mungkin akan dihapuskan.[13]
Tujuh Usul Dasar Negara
Patut diduga, lantaran keteguhannya menyuarakan aspirasi Islam, maka ketika mula-mula dibentuk Panitia Kecil BPUPK yang terdiri atas 8 anggota, karena itu boleh juga disebut Panitia Delapan, Ki Bagus Hadikusumo dipilih menjadi salah seorang anggotanya.[14]Tujuh anggota yang lain ialah: Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Mas Soetardjo KartoHadikusumo, dan K.H. A. Wahid Hasjim.[15]Tugas Panitia Delapan ini adalah mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1945.[16]
Mengenai dasar negara, Panitia Kecil/Delapan mencatat 7 usul dari para Iin/Anggota BPUPK. Ketujuh usul beserta penjelasannya ialah sebagai berikut:
1. Kebangsaan dan Ketuhanan (11 Iin). Satu menerangkan, kebangsaan secara Timur berdasarkan ilham Ketuhanan yang murni. Dari ilham itu timbullah hasrat kebaktian yang mengandung sifat keridoan dari seluruh rakyat. Ada yang menerangkan: Pemerintah memperkuat perintah-perintah Tuhan dan tidak boleh melanggar hukum Islam.
2. Kebangsaan dan Kerakyatan (2 Iin). Satu menerangkan, Kebangsaanlah yang mengikat kita semua. Baik Indonesia Muslim maupun orang Indonesia Kristen adalah putra Indonesia yang mengakui tanah Indonesia sebagai tanah tumpah darahnya. Tentang Kerakyatan diterangkan bahwa masyarakat kita bersifat kerakyatan, seperti ternyata di desa-desa, di mana soal-soal diputuskan dengan jalan mufakat dan permusyawaratan.
3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan (3 Iin). Tidak ada keterangan.
4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan (4 Iin). Satu menerangkan, cita-cita kekeluargaan perlu sebagai dasar untuk mencapai dan memelihara perdamaian Negara dan perdamaian dunia.
5. Kemakmuran hidup bersama, kemajuan kerohanian, kecerdasan pikiran bangsa Indonesia bertakwa, berpegangan teguh pada tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, IgamaNegara ialah agama Islam (1 Iin).
6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam (3 Iin). Satu menerangkan: Kebangsaan dan keigamaantak bisa dipisahkan, seolah-olah telah merupakan rohani dan jasmani rakyat. Jiwa rakyat Indonesia ialah agama Islam. Jadi, dasar Negara harus agama Islam yang bersatu dengan kebangsaan. Oleh karena Agama Islam memakai dasar kerakyatan, dengan sendirinya corak negara kita bersifat kerakyatan. Iin lainnya berpendapat: Agama Islam harus diakui sebagai agama negara dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam. Ada lagi yang menerangkan sebab apa harus berdasar Islam, sebagai berikut: Negara Dai Nippon sejak berdiri tidak terpisah dari Y.M.M. Tenno Haika yang berdiri sebagai Kepala Negara dan pokok Agama (Kami-isme). Pemimpin India, Mahatma Gandhi juga pernah berkata bahwa negara yang merdeka dengan tidak didasarkan atas agama rakyat murba, akan roboh pula.
7. Jiwa Asia Timur Raya (4 Iin). Satu menerangkan: oleh karena jiwa itu dengan sendirinya dapat mewujudkan suatu kenyataan yang tepat dengan kedudukannya Indonesia sebagai negara merdeka di dalam lingkungan Asia Timur Raya (ATR) dan Indonesia merdeka merupakan salah satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan dengan lain-lain negara Asia yang berada dalam lingkungan kemakmuran itu. Lain Iin menerangkan: Negara Indonesia mengakui dirinya sebagai anggota yang sejati dalam lingkungan Keluarga ATR dan berhasrat mencapai perdamaian dunia bersendi atas kekeluargaan seluruh manusia di dunia. Yang ketiga menjelaskamn: Negara Indonesia merdeka tidak teringkar dari mata rantai kemakmuran bersama di ATR. Di dalam lingkungan ini, Dai Nipponlah yang menjadi Guru dan pemimpinnya. Yang keempat merancang sebagai pasal 2 dari hukum dasar: Negara Indonesia berjiwa sehidup semati dengan Dai NipponTeikoku dan senantiasa berusaha dengan seluruh negara-negara ATR dalam suasana persaudaraan dan perdamaian untuk mencapai kemakmuran bersama. Negara berusaha sekuat-kuatnya untuk mencapai Hakko Itiu. [17]
Melihat kenyataan usul-usul di atas, tidak mengherankan jika dalam rumusan Panitia Sembilan (pengganti Panitia Delapan)[18]yang terdiri atas Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. A. Kahar Muzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim[19]; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi dasar yang pertama dari susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Menurut Soekarno, mula-mula ada kesukaran mencari pertemuan faham antara kedua golongan ini (Islam dan Kebangsaan –ed), terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi “sebagai tadi saya katakan, Allah subhanahu wa ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada persetujuan,” katanya.[20]
Ketika pada 10 Juli 1945 hasil ini dibawa ke sidang paripurna BPUPK, dan mendapat kritik dan sanggahan dari beberapa anggota, Ir. Sukarno selaku Ketua Panitia Sembilan gigih mempertahankan rumusan Pembukaan hukum dasar itu. Soekarno dan Panitia Kecil yang dipimpinnya sangat yakin inilah preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokuritu Zyundi Tyoosakai.[21]Dalam nada yang sangat ekspresif, Soekarno berkata: “Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah saudara-saudara menjalankan offer ini kepada tanah air dan bangsa kita, supaya kita bisa lekas menyelesaikan supaya Indonesia merdeka bisa lekas damai.”[22]
Sesudah melalui perdebatan panjang, dalam rapat BPUPK pada tanggal 16 Juli 1945, rancangan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPK Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan sebulat-bulatnya.” [23]Preambule rumusan 22 Juni 1945 itulah yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Sesungguhnya sangat menarik jika kita dapat membaca secara lengkap perdebatan yang terjadi di dalam Panitia Sembilan perumus rancangan Preambuleitu. Perdebatan itu niscaya bakal memperkaya khazanah pengetahuan dan pemahaman kita mengenai proses pembentukan dan pemikiran yang melatarbelakangi berdirinya negara Republik Indonesia. Sayangnya sampai sekarang dokumen perdebatan di Panitia Sembilan belum ditemukan sehingga belum terpublikasikan.
Ki Bagus, Kasman, dan Hilangnya Tujuh Kata
Sesudah bersidang pada 16 Juli 1945, BPUPK “hilang”. Posisi BPUPK digantikan oleh PPKI. Berbeda dengan BPUPK yang beranggotakan 60 orang ditambah 6 anggota tambahan dan 7 wakil Jepang sebagai anggota istimewa, PPKI hanya beranggotakan 27 orang (21 anggota tetap plus 6 anggota tambahan). PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, baru bersidang pada 18 Agustus 1945.
Di PPKI, jumlah anggota yang berasal dari kalangan Islam makin merosot, yaitu hanya 4 orang. Keempatnya ialah Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo (aktivis Jong Islamieten Bond dan Muhammadiyah yang saat itu lebih dikenal sebagai Daidantjo Jakarta), dan Mr. T.M. Hasan (Ikhwanus Shafa Indonesia yang keanggotaannya dalam PPKI lebih karena faktor ke-Sumatera-annya).[24]
Kasman (sebagai anggota tambahan) dan Hasan (sebagai anggota tetap) adalah dua pendatang baru yang tidak ikut dan karena itu tidak menghayati proses perumusan Undang-Undang Dasar di BPUPK.
Di tangan PPKI dengan format seperti itulah, menurut Ketua Umum Partai Masyumi, Prawoto Mangkusasmito (1910-1970), terjadi historische vraag(pertanyaan sejarah).[25]Karya besar 60 + 6 anggota BPUPK berupa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dengan susah payah dan dengan penuh kesabaran dirancang, diperdebatkan, dan pada 16 Juli 1945 dengan suara bulat disahkan dalam rapat besar BPUPK, hanya dalam hitungan jam, serta merta dianulir oleh 20 + 6 anggota PPKI.
Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Sejarah meletakkan beban berat itu di pundak anggota PPKI, Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo. Pastilah sama sekali bukan suatu kebetulan jika keduanya adalah kader Muhammadiyah.
Menurut Prawoto Mangkusasmito, ketika pada rapat 18 Agustus 1945 itu seluruh eksponen non-Islam menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta, K.H. A. Wahid Hasjim belum tiba di Jakarta, karena masih dalam perjalanan di Jawa Timur.[26] Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali duduk persoalan yang didiskusikan. Mudah difahami dan lumrah sekali jika seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar diletakkan di atas pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu yang dari awal aktif dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar.
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagus untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang[27]untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagus, dia meminta T. M. Hasan untuk melobbi Ki Bagus. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagus.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta --yang pagi itu aktif memimpin lobby[28]-- meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagus. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagus untuk mau menerima usul perubahan. Kasman antara lain mengingatkan Ki Bagus bahwa karena kemarin kemerdekaan sudah diproklamasikan, maka Undang-Undang Dasar harus cepat ditetapkan supaya memperlancar roda pemerintahan. Kasman juga mengingatkan Ki Bagus bahwa bangsa Indonesia sekarang posisinya terjepit di antara bala tentara Dai Nippon yang masih tongol-tongoldi bumi Indonesia dengan persenjataan moderennya; dan tentara Sekutu –termasuk Belanda—yang tingil-tingil mau masuk Indonesia, juga dengan persenjataan moderennya. Di akhir pembicaraannya, Kasman bertanya kepada Ki Bagus apakah tidak bijaksana jika kitra sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita bersama, yakni tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridhai Allah.[29]
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagus luluh hatinya. Ki Bagus setuju tujuh kata dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagus meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam PreambuleUndang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagus disetujui.
Impian Abdul Kahar Mudzakkir
Dalam proses penyusunan konstitusi, terutama pada saat-saat kritis dalam proses penetapan Undang-Undang Dasar, terbukti tiga tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Kahar Muzakkir, dan Mr. Kasman Singodimedjo telah menorehkan peranan yang cukup signifikan.
Meskipun nama Prof. K. H. Abdul Kahar Mudzakkir (1907-1973) terabadikan di dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia sebagai salah seorang anggota Panitia Sembilan yang menghasilkan rumusan resmi pertama rancangan Preambule Undang-Undang Dasar 1945 seperti dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan meskipun Pak Abdul Kahar telah turut dalam proses pembentukan Sekolah Tinggi Islam (STI) sejak masa paling awal serta menjadi pemimpin pertama dari perguruan tinggi yang kemudian menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ternyata tidak mudah “menyajikan” apa dan siapa Abdul Kahar kepada publik.[30]
Hal itu terutama sekali karena sifat tawadhu para pemimpin kita di masa lalu, yang tidak mau mencatat dan menuliskan apa yang pernah mereka perbuat untuk negeri ini, dan sejarah pun tidak cukup berbaik hati untuk mencatat peranan mereka. Berbagai buku sejarah politik dan konstitusi Indonesia, bagai melupakan tokoh kelahiran Yogyakarta ini, padahal Abdul Kahar adalah anggota BPUPK yang pada 1 Juni 1945 menyampaikan pikirannya mengenai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Pada persidangan pertama BPUPK, 29 Mei – 1 Juni 1945, terdapat 31 anggota yang menyampaikan pidato, akan tetapi Risalah Sidang hanya memuat notulasi pidato-pidato Yamin (29 dan 31 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno (1 Juni 1945). Ke manakah para tokoh, calon pembicara yang sudah terjadualkan itu?[31]
Mungkinkah 28 anggota BPUPKyang lain, termasuk di dalamnya Mohammad Hatta, H. Agus Salim, K.H. Ahmad Sanusi, Soekiman Wirjosandjojo, A.R. Baswedan, dan Latuharhary membuang begitu saja peluang bersejarah untuk mengemukakan gagasan mengenai Indonesia merdeka yang sudah mereka suarakan dan perjuangkan sejak dua dasawarsa terakhir? Atau, jika pidato mereka tidak tercatat, mengapa tidak tercatat? Jika hilang, tidak adakah ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk menemukannya?
Ini misteri yang mesti diusut oleh para ahli sejarah!
Seperti Ki Bagus, mimpi Abdul Kahar sejak awal ialah bagaimana negara Indonesia merdeka memberi tempat terhormat dan strategis kepada agama. Antara agama dengan negara memang dapat dibedakan, tetapi dalam keyakinan Abdul Kahar dan banyak pemimpin bangsa yang lain, antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan.
Dalam pidato di Konstituante, Abdul Kahar mengecam orang Islam yang merasa tidak perlu menyerahkan kehidupan kepada syariat Islam karena mereka percaya bahwa agama hanya berurusan dengan iman dan ibadah. Dia .menegaskan kembali pendiriannya bahwa ajaran Islam itu mencakup iman, ibadah, moralitas, ajaran, ideologi, negara, dan hukum.[32]
Soekiman di Belanda, Mudzakkir di Timur Tengah
Pada usia 17 tahun, selepas menyelesaikan pendidikan di berbagai pondok pesantren dan madrasah Mambaul Ulum, Surakarta, Abdul Kahar pergi jauh. Mula-mula ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Setahun kemudian ia sudah berada di Mesir untuk melanjutkan pendidikan.
Selama 12 tahun di Mesir, Abdul Kahar yang kuliah di Universitas Al-Azhar, kemudian di Universitas Darul Ulum, aktif memperkenalkan Indonesia yang sedang berjuang untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda kepada publik melalui berbagai tulisannya di koran-koran Mesir seperti Al-Ahram, Al-Balagh, Al-Fatayat, dan Al-Hayat. Pada 1936, Abdul Kahar diminta oleh seorang tokoh pejuang Palestina, Sayyid Mohammad Ali Attahir untuk membantunya menjadi staf redaksi surat kabar Atsturah (Pemberontakan).[33]
Berkat aktivitasnya itu, Abdul Kahar populer di kalangan aktivis Islam di Mesir. Pada 1931, dia diminta oleh Mufti Besar Palestina, Sayid Amin Husaini untuk menghadiri Muktamar Islam Internasional di Palestina mewakili Asia Tenggara. Setelah berkomunikasi dengan Partai Syarikat Islam Indonesia di Tanah Air, Abdul Kahar pun berangkat menghadiri muktamar. Abdul Kahar yang baru berusia 24 tahun, bukan hanya menjadi peserta termuda, tetapi terpilih sebagai sekretaris mendampingi Mufti Besar Palestina. Kesempatan ini, dimanfaatkan Abdul Kahar untuk lebih mengenalkan kondisi Indonesia yang mayoritas Muslim dan meminta dukungan muktamar untuk perjuangan Indonesia menuju kemerdekaan.
Mengenai hal ini, Tashadi menulis:
“Kongres Islam di Palestina pada tahun 1931 bagi bangsa Indonesia yang terjajah merupakan suatu tonggak sejarah. Jika almarhum Tjokroaminoto dan K.H. Mas Mansur telah mewakili umat Islam Indonesia dalam konferensi yang diadakan oleh almarhum Raja Abdul Aziz ibnu Saud pada tahun 1926, maka pemuda Abdul Kahar Mudzakkir dengan inisiatifnya sendiri menghubungi Partai Syarikat Islam Indonesia dan berhasil mewakili Indonesia dalam muktamar di Palestina. Pemuda Abdul kahar Mudzakkir berani menghadapi seluruh struktur kolonial Hindia-Belanda pada tahun 1930, yakni pada waktu Perdana Menteri Colyn mengatakan bahwa kekuasaan Belanda di Indonesia adalah kokoh seperti gunung.”[34]
Pada periode 1930-an, kata Rasjidi, di Mesir dan Timur Tengah, publik bersimpati kepada Indonesia karena aktivitas Abdul Kahar yang merupakan lambang atau personifikasi Indonesia di Timur Tengah. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sebelum ada duta besar Indonesia di Mesir, Abdul Kahar telah menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya.[35]
Bukan kebetulan, jika aktivitas memperkenalkan Indonesia di luar negeri pada masa itu dilakukan oleh tokoh-tokoh pergerakan Islam. Jika di Mesir dan Timur Tengah ada tokoh bernama Abdul Kahar Mudzakkir, maka di Belanda ada tokoh bernama Soekiman Wirjosandjojo.
Hampir-hampir dilupakan sejarah, pada awal tahun 1920-an, terjadi peristiwa yang terlihat biasa-biasa saja, tetapi sesungguhnya sangat revolusioner, yaitu perubahan nama organisasi para mahasiswa pribumi di Belanda dari De Indische Vereeniging (Perhimpoenan Hindia-Belanda) menjadi Indonesische Vereeniging (Perhimpoenan Indonesia). Tidak berhenti sampai di situ, para mahasiswa itu mengubah nama majalah organisasinya dari Hindia Poeteramenjadi Indonesia Merdeka, memperkenalkan semboyan “Indonesia merdeka, sekarang!”, dan mengeluarkan “Manifesto Politik” yang berisi hasrat untuk memperjuangkan tercapainya kemerdekaan Indonesia yang demokratis.
Menurut sejarawan Prof. Dr. Taufik Abdullah, peristiwa sederhana itu sekaligus mengatakan tiga hal yang fundamental, yakni: (1). Adanya sebuah bangsa yang bernama Indonesia, (2). Adanya sebuah negeri yang bernama Indonesia, dan (3). Bangsa ini menuntut kemerdekaan bagi negerinya.[36] Para mahasiswa yang tergabung dalam PI di negeri Belanda itulah yang sesungguhnya merupakan pelopor pergerakan nasionalisme antikolonial yang radikal.
Ketika semua peristiwa radikal-revolusioner di negeri penjajah itu berlangsung, Ketua De Indische Vereeniging pada 1923 adalah Soekiman Wirjosandjojo (1896-1974). Di masa kepemimpinan Soekiman, Indonesische Vereeniging memperingati usia ke-15. Pada kesempatan tersebut diterbitkan Buku Peringatan yang isinya mencerminkan semangat yang menjiwai anggota Perhimpoenan Indonesia (PI). PI juga mendeklarasikan Dasar-dasar Perhimpoenan Indonesia yang pada pokoknya menekankan ide kesatuan atau ideologi kesatuan dan prinsip demokrasi.[37]
Dibandingkan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berhenti pada penyatuan tekad akan bangsa yang satu, tanah air yang satu, dan menjunjung bahasa persatuan; Manifesto Politik Perhimpoenan Indonesia 1923 telah melampaui tekad Sumpah Pemuda itu dan menjadikan “Indonesia Merdeka, sekarang!” sebagai tujuan perjuangan. Anehnya, dengan sekali lagi mengutip Taufik Abdullah, yang mengalami proses mitologisasi, diperlakukan sebagai salah satu tonggak dalam perjalanan sejarah nation-formation, pembentukan bangsa, dan selalu dirayakan, justru Sumpah Pemuda.[38]Bukan Manifesto Politik PI 1923 yang radikal-revolusioner dan lebih kongkrit dari sekadar tekad itu.
Pada 1933, Abdul Kahar turut serta membentuk Perhimpoenan Indonesia Raja (PIR) di Mesir yang merupakan jaringan dari Perhimpoenan Indonesia di Belanda.dan terpilih menjadi Ketua.[39]PIR di bawah pimpinan Abdul Kahar kemudian mendirikan kantor berita Indonesia Raja. Tuntutan Indonesia merdeka disiarkan oleh kantor berita tersebut.
Abdul Kahar dan Soekiman kemudian bertemu dalam proses pembentukan Sekolah Tinggi Islam (STI). Soekiman mewakili kalangan ulama dan cendekiawan Muslim, Abdul Kahar mewakili Kantor Urusan Agama (Shumubu); keduanya bertemu lagi dalam Muhammadiyah, bertemu kembali dalam BPUPK, dan bertemu pula dalam Partai Masyumi.
Tidak syak lagi, aktivitas Abdul Kahar selama di Mesir, kelak mempermudah ikhtiar Menteri Muda Luar Negeri H. Agus Salim, Menteri Muda Penerangan AR. Baswedan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama H.M. Rasjidi, dan Dr. Mr. Nazir St. Pamoentjak untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia dari Mesir. Pengakuan Mesir terhadap kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Persahabatan Indonesia-Mesir pada 10 Juni 1947 oleh Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Mesir Nokrashi Pasha dan Menteri Muda Luar Negeri Republik Indonesia H. Agus Salim.[40]
Perjanjian Persahabatan Indonesia-Mesir itu memiliki nilai sangat strategis karena baik pemerintah Mesir maupun Liga Arab mengetahui bahwa saat perjanjian itu ditandatangani, Indonesia masih terikat oleh Perjanjian Linggajati yang hanya mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari Indonesia Serikat yang nanti akan dibentuk oleh Belanda dengan mengikutsertakan kepulauan-kepulauan Indonesia lainnya.[41]Meskipun mengetahui kondisi itu, Mesir memutuskan untuk mengakui Republik Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh, dan mengadakan hubungan diplomatik.[42]
Setelah Mesir, pada 29 Juni 1947 giliran pemerintah Libanon yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 24 November 1947, dalam keadaan Indonesia sangat sulit dan gelap, Kerajaan Saudi Arabia mengakui kemerdekaan Indonesia. Surat pengakuan itu diserahkan langsung oleh Raja Abdul Aziz al Su’ud kepada Ketua Delegasi Diplomasi Republik Indonesia, H.M. Rasjidi di Riyadh.[43]
Kasman: Sang Perintis yang Dilupakan
Mr. Kasman Singodimedjo (1904-1982) yang dilahirkan Purworejo bagai ditakdirkan untuk selalu tampil sebagai perintis di saat-saat kritis. Di waktu sekitar proklamasi, kata Jenderal TNI Abdul Haris Nasution adalah lazim kalangan pemuda menyebut Soekarno-Hatta-Kasman, di mana Kasman dirasakan sebagai tokoh militer yang terdepan ketika itu.[44]Dalam buku Sekitar Perang Kemerdekaan, berulang kali Jenderal Nasution menyebut Kasman, bahwa “hanya dengan pimpinan Soekarno-Hatta-Kasman Singodimedjo rakyat dapat digerakkan secara massal, dan kegiatan tanpa disertai ketiga pemimpin ini, dewasa itu akan merupakan suatu gerakan yang hanya setengah-setengah saja,” bahwa “dewasa itu sangat diperlukan pimpinan dari yang telah memegang kepercayaan rakyat dan tentara serta telah mempunyai kedudukan berkomando, yakni Soekarno-Hatta-Kasman Singodimedjo,” dan bahwa “perwira-perwiranya (PETA) taat sepenuhnya kepada Kasman Singodimedjo dan Soekarno-Hatta, sedangkan yang muda-muda banyak yang telah menggabungkan diri dengan pemuda-pemuda revolusioner.”[45]
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, Kasman yang berlatar belakang pendidikan Barat, bertahun-tahun menjadi aktivis Jong Islamieten Bond(JIB), dan menjadi guru serta pengurus Muhammadiyah, oleh tentara pendudukan Jepang ditunjuk menjadi Komandan Batalyon (Daidancho) Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Sebagai Daidancho paling senior, pada 16 Agustus 1945, dalam pertemuan dengan para Daidancho se-Jawa dan Madura Kasman memberi arahan kepada para Daidanchoagar semua persenjataan yang telah berada di tangan PETA tidak diserahkan kepada tentara Jepang.
Pada 18 Agustus 1945, Daidancho Kasman diangkat menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghasilkan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Pada 20 Agustus 1945, sidang ketiga PPKI memutuskan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dengan tugas dan kewajiban “harus memelihara keamanan bersama-sama rakyat dengan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.” Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi Kepala BKR dengan Kasman Singodimedjo sebagai Wakil. Oleh karena sejak ditunjuk menjadi Kepala BKR, Otto tidak pernah muncul (diduga hilang atau gugur di daerah Tangerang), praktis Kasman-lah yang memimpin BKR. Kita tahu, BKR inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan dalam konteks ini kita dapat memahami kesaksian Jenderal Nasution di atas.
Belum rampung mengkonsolidasikan BKR, pada 29 Agustus 1945, Kasman dipilih menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP adalah parlemen pertama di era kemerdekaan, dan Kasman adalah orang pertama yang memimpin parlemen pertama itu.
Meskipun sudah menjadi ketua parlemen, perhatian Kasman kepada pembentukan tentara, tidak pudar. Pada 9 Oktober 1945, Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengumumkan bahwa untuk menjaga keamanan rakyat pada dewasa ini, oleh Presiden RI telah diperintahkan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kasman menyerukan agar seluruh pemuda, bekas prajurit PETA, bekas prajurit Hindia-Belanda, Pelopor, dan lain-lain, baik yang sudah maupun yang belum pernah memperoleh latihan militer supaya selekas-lekasnya mendaftarkan diri di kantor BKR yang ditunjuk oleh Residen atau wakilnya.[46]
Jabatan Ketua KNIP dipegang Kasman sampai 15 Oktober 1945 ketika Kasman menyerahkan jabatan itu kepada Sutan Sjahrir.
Selepas dari jabatan Ketua KNIP, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini pun jabatan rintisan, sebab Jaksa Agung yang pertama (17 Agustus-6 November 1945), Mr. Gatot, yang tinggal di Purwokerto, karena situasi pada saat itu, tidak efektif di dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai Jaksa Agung di masa permulaan kemerdekaan, Kasman melakukan penyusunan administrasi dan personalia dari atas ke bawah, hubungannya dengan instansi-instansi horisontal, pertunjuk-petunjuk dan instruksi ke bawah, turne-turne ke daerah-daerah di Jawa dan Madura untuk memeriksa kantor-kantor kejaksaan dan penjara-penjara, dan menyertai turba (turun ke bawah) Presiden Soekarno ke Tanggerang, Balajara, Serang, Rangkasbitung, Bogor, dan seluruh Jawa Timur, termasuk Madura.[47]
Sebagai Jaksa Agung dengan masa jabatan relative singkat, Kasman dikenang karena pada 15 Januari 1946 mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3. Maklumat yang ditujukan kepada para Gubernur, Jaksa, dan Kepala Polisi itu mengajak para pejabat tersebut untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat, dan tepat.
Pada masa kepemimpinannya pula, ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja Kejaksaan selanjutnya. Dalam suatu instruksi tanpa tanggal pengeluaran yang ditujukan kepada para kepala pemerintahan di Jawa dan madura, Jaksa Agung Kasman menegaskan bahwa susunan Kejaksaan di Jawa dan Madura untuk sementara terdiri dari Kejaksaan Agung sebagai pusat yang langsung memimpin Kejaksaan di bawahnya.[48]
Setelah berhenti dari jabatan Jaksa Agung, Kasman ditunjuk menjadi Kepala Urusan Kehakiman dan Mahkamah Tinggi pada Kementerian Pertahanan RI dengan pangkat Jenderal Mayor. Setelah itu, Kasman diangkat menjadi Kepala Kehakiman dan Pengadilan Militer pada Kementerian Pertahanan. Jabatan terakhir Kasman di pemerintahan adalah sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II. Sesudah itu Kasman aktif di Partai Masyumi, dan di Muhammadiyah. Pada pemilihan umum 1955, Kasman terpilih menjadi anggota Majelis Konstituante dan diberi amanah menjadi Ketua Fraksi Islam yang merupakan gabungan dari anggota Partai Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam PERTI di Konstituante, sebelum diganti oleh K.H. Masjkur karena Kasman pada 5 September 1958 ditangkap oleh pemerintahan Presiden Soekarno dengan tuduhan subversi.[49]
Menurut Jenderal TNI A.H. Nasution, ketampilan ikut memimpin negara dan tentara pada saat-saat yang amat kritik itu, tidak akan datang dari “pemimpin-pemimpin rutin.” Tugas memimpin di masa-masa kritik pasti jauh lebih berbahaya dan lebih menentukan bagi nasib bangsa, dibanding dengan di masa negara dan tentara telah tegak terkonsolidasi.[50]
Kasman Singodimedjo, bukanlah jenis tokoh yang berpolitik untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi, apalagi sekadar untuk memperkaya diri sendiri. Kasman berpolitik berdasarkan cita-cita dan keyakinan.
Perjuangannya yang dilandasi cita-cita dan keyakinan itu menyebabkan Kasman tidak pernah mau duduk berpangku tangan. Ketika pada 19 Desember 1948, ibukota RI di Yogyakarta diserang dan diduduki tentara Belanda, dan para pemimpin Republik ditawan, Kasman sebagai Juru Bicara Pemerintah Pusat berkeliling, sering kali dengan berjalan kaki, ke basis-basis Republik di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan penerangan bahwa meskipun Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para menteri ditawan oleh Belanda, roda pemerintahan Republik Indonesia masih terus berjalan. Kasman juga mengobarkan semangat rakyat untuk terus melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Wakil II Kepala Staf Angkatan Perang, Jenderal Mayor T.B. Simatupang, mencatat pertemuannya dengan Kasman di masa itu, di daerah Ngawen. Simatupang menyebut Kasman sebagai type yang lain sama sekali daripada teman separtainya, Prawoto Mangkusasmito. “Mr. Kasman,” kata Simatupang, “tidak dapat tinggal tenang dan tenteram, dia harus bergerak.” Simatupang mengakui di masa perang-rakyat itu, dirinya tidak mungkin mampu mengunjungi daerah-daerah yang sudah dikunjungi Kasman. “Gambaran yang saya peroleh dari ceritanya (Kasman) itu pada dasarnya adalah sama dengan keadaan yang telah saya lihat sendiri di daerah Kedu, Yogyakarta, dan Surakarta itu. Belanda menduduki kota-kota besar, tetapi di luar kota-kota itu tentara dan pamongpraja kita bergerak dan bekerja terus,” demikian Jenderal Simatupang.[51]
Sebagai aktivis Muhammadiyah sejak 1921, cita-cita dan keyakinan Kasman dipengaruhi oleh rumusan Kepribadian Muhammadiyah. Dengan khidmat, Kasman mengatakan: “Kita tetap dalam kepribadian Muhammadiyah.” Kepribadian Muhammadiyah terdiri atas butir-butir sebagai berikut: (1). Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan, (2). Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah, (3). Lapang dada luas pandangan dengan memegang teguh ajaran Islam, (4). Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan, (5). Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan serta dasar dan filsafat negara yang sah, (6). Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik, (7) Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud isilah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam, (8). Kerjasama dengan golongan Islam mana pun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya, (9). Membantu pemerintah serta kerja sama dengan golongan lain dalam pemeliharaan dan membangun negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan diridhai Allah subhanahu wa ta’ala, dan (10). Bersifat adil serta korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.[52]
Dengan cita-cita dan keyakinan seperti itu, kita tidak perlu heran melihat Kasman yang bukan pengurus atau calon anggota legislative (caleg), pada 1977 sangat aktif dan bersemangat menjadi juru kampanye salah satu organisasi peserta pemilihan umum. Kasman berkampanye di Sumatera Barat, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku. Semangat kampanye Kasman melampaui semangat para pengurus dan caleg partai yang bersangkutan, karena Kasman bergerak didasari keyakinan. Bukan karena kepentingan sesaat untuk melanggengkan kekuasaan di partai atau untuk menjadi anggota parlemen. Padahal, pada saat itu, masih banyak tokoh yang bersikap wait and see atau memilih menjadi golongan putih (golput) karena menganggap pemilu kedua di masa Orde Baru itu tidak ada manfaatnya untuk demokrasi dan hanya menguntungkan rezim yang berkuasa saja.
Akan tetapi, jika tiba saatnya Kasman harus mengeritik, dia pun tidak segan melancarkan kritik. Itu terjadi di masa Presiden Soekarno. Akibat pidatonya yang kritis terhadap pemerintahan Soekarno yang disampaikannya pada 31 Agustus 1958 di Magelang, Kasman dituduh menyebarkan permusuhan kepada pemerintah dan menyebabkannya ditangkap, diadili, dan divonnis tiga tahun penjara.[53]
Sikap kritis Kasman juga terjadi di masa Presiden Soeharto dengan mengajukan Petisi Kasman (Petisi 26)[54]mengenai pemilihan umum, dan Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50) yang mengeritik dua pidato Presiden Soeharto pada awal 1980, dan yang menyebabkan hak-hak sipilnya dibunuh.[55]Yang mengenaskan, ketika pada 12 Agustus 1992, Presiden Soeharto memberikan Bintang Mahaputera kepada para mantan anggota BPUPK dan PPKI, Kasman Singodimedjo dilewati.[56]Patut diduga, ini adalah dampak dari keikutsertaan Kasman menandatangani Petisi 50.
Berbagai resiko yang dihadapi, tidak menyebabkan Kasman surut dari lapangan perjuangan. Seorang Muslim, kata Kasman, harus berjuang terus karena hidup itu adalah perjuangan.
Bagi Kasman, seorang Muslim harus berjuang terus, betapa pun keadaannya lebih sulit dari sebelumnya. Adanya kesulitan-kesulitan itu tidak membebaskan seorang Muslim untuk berhenti berjuang, bahkan ia harus berjuang lebih gigih daripada waktu lampau dengan strategi tertentu dan taktik yang lebih tepat dan sesuai.
Kasman Singodimedjo adalah tokoh pemimpin yang unik. Dia seorang nasionalis yang memperjuangkan tegaknya Islam, sekaligus pemimpin Islam yang berjuang untuk kepentingan nasional. Dia seorang politikus yang sekaligus seorang pekerja sosial. Dia seorang cendekiawan yang selalu berada di tengah-tengah rakyat. Dia seorang intelek sekaligus seorang kiai. Lebih dari itu semua, Kasman adalah seorang pejuang tanpa pamrih yang nyaris dilupakan oleh bangsanya.
Tidak Menarik Garis Pemisah
Makna penting buku ini, yang bagian terbesar isinya bersumber dari seminar[57]yang diselenggarakan oleh Panitia Pengusulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdoel Kahar Moezakir --dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Surat Keputusan Nomor 328/Kep/I.0/D/2012-- antara lain untuk menyegarkan kembali ingatan kolektif bangsa, betapa sejak awal, para pendahulu kita tidak pernah menarik garis pemisah antara eksistensinya sebagai Muslim dan statusnya sebagai warga bangsa.
Bahwa di dalam proses pembentukan negara-bangsa ini, terdapat gagasan yang berbeda, misalnya mengenai dasar dan struktur negara, tidak perlu kita cepat-cepat memberi kualifikasi kepada yang berbeda itu sebagai pengkhianat bangsa, atau tidak setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam proses, semua ide memang harus dikonfrontasikan, agar dengan demikian dapat ditemukan kesepakatan bersama yang kukuh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi bangsa yang datang kemudian.
Jika berbagai pendapat yang berbeda itu tidak dikonfrontasikan, maka yang akan didapat paling banter hanyalah toleransi. Toleransi tanpa konfrontasi, hanyalah mengelak dari persoalan. Dan para tokoh pendiri negara itu dengan caranya masing-masing telah mengemukakan pendiriannya dengan terang.
Perdebatan bermutu tinggi sejak di BPUPK, PPKI, sampai di Konstituante itu akhirnya mengerucut dengan temuan unik bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang diberlakukan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden itu, sesudah didialogkan secara intensif, pada 22 Juli 1959 diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hasil pemilihan umum 1955.[58]
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 itu, menurut Prawoto Mangkusasmito, menjadi landasan bersama (common platform) bagi semua aliran dan golongan warga negara Republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing.[59]
Tujuh tahun kemudian, lahir Memorandum DPR Gotong Royong tertanggal 9 Juni 1966 yang mengingatkan, meskipun Dekrit 5 Juli 1959 itu merupakan suatu tindakan darurat, namun kekuatan hukumnya bersumber pada dukungan seluruh rakyat Indonesia, terbukti dari persetujuan DPR hasil pemilihan umum (1955) secara aklamasi pada 22 Juli 1959.[60]Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membenarkan Memorandum DPR-GR itu dengan melahirkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang mengukuhkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum bagi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Itulah jalan panjang menuju penemuan dasar negara sebagai commont flatform. Dalam proses itu terdapat sumbangan pikiran Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir dan lain-lain para pendiri negara --yaitu para pejuang yang merintis berdirinya Republik Indonesia sejak awal abad XX sampai berdirinya Republik Indonesia, yang meneruskan perjuangannya secara aktif untuk mendirikan Negara Proklamasi Republik Indonesia, ikut merumuskan Pembukaan UUD 1945/Pancasila, ikut menyusun UUD 1945, dan secara terus menerus ikut menjaga tegaknya Republik Indonesia selama Perang Kemerdekaan dari tahun 1945 sampai akhir 1949.
Melengkapi penelusuran kita terhadap pemikiran dan kiprah trio ulama-patriot: Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, di bagian akhir disajikan Senarai Pemikiran ketiga tokoh tersebut.
Makin lengkap pengetahuan dan pemahaman kita terhadap masa lalu bangsa ini, insya Allah makin bijak pula kita menata masa depan bangsa menuju negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur di bawah bimbingan dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala.
Sukabumi, Dzulhijjah 1433
Oktober 2012
Daftar Pustaka
Abdul Gani Abdullah, “Badan Hukum Syara’ Kesultanan Bima 1947-1957 Sebuah Studi Mengenai Peradilan Agama”, Disertasi Doktor, Jakarta, IAIN Syarif Hidayatullah, 1987
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959,(a.b. Sylvia Tiwon), Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 1995
Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Jakarta, Gema Insani Press, 1997
Anwar Harjono dan Lukman Hakiem, Di Sekitar Lahirnya Republik Bakti Sekolah Tinggi Islam dan Balai Muslimin Indonesia kepada Bangsa, Jakarta, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 1997
Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 1997
Djenderal Major T.B. Simatupang, Laporan dari Banaran Pengalaman Seorang Prajurit Selama Perang Kemerdekaan, Jakarta, PT. Pembangunan, 1961
George McTurnan Kahin, Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik dan Revolusi Indonesia, (a.b. Nin Bakdi Sumanto), Surakarta-Jakarta, Sebelas Maret University Press-Pustaka Sinar Harapan, 1995
Kementerian Penerangan, Republik Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta, tanpa kota, tanpa nama penerbit, tanpa tahun.
Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan dan Persatuan Biografi Dr. Anwar Harjono, S.H., Jakarta, Media Dakwah, 1993
O.E. Engelen dkk, Lahirnya Satu Bangsa dan Negara, Jakarta, UI Press, 1997
Panitia Buku Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, Haji Agus Salim Seratus Tahun, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1984
Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu Berjuang Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1982
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Saafroedin Bahar dkk (Penyunting), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995
Sartono Kartodirdjo, Sejak Indische Sampai Indonesia, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005
S.U. Bajasut (Penyunting), Alam Fikiran dan Djedjak Perdjuangan Prawoto Mangkusasmito, Surabaya, Documenta, 1972
Tashadi, Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir Riwayat Hidup dan Perjuangan, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986
Trias Setiawati, Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir Mutiara Nusantara dari Yogyakarta, Yogyakarta, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, 2007
www.kejaksaaan.go.id
[1] Menurut RM. A.B. Kusuma, penerjemahan Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai menjadi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kurang tepat, karena Badan ini dibentuk oleh Rikugun (Angkatan Darat Jepang), Tentara XVI, yang wewenangnya hanya meliputi Pulau Jawa dan Madura. Badan serupa baru akan dibentuk di Sumatera pada 25 Juli 1945. Dalam Pengoemoeman Saikoo Sikikan nama badan ini memang disebut/ditulis: “BADAN OENTOEK MENJELIDIKI OESAHA-OESAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN”. Pengoemoeman Saikoo Sikikan selanjutnya menulis (dengan penyesuaian ejaan): “Oleh badan ini bersama-sama dengan pihak pemerintah dan pihak penduduk akan diselidiki serta dipelajari soal-soal perlu yang mengenai persiapan kemerdekaan di daerah Pemerintah di pulau Jawa ini.” Mengenai tanggal pembentukan badan ini,menurut Pidato KaityooDr. Radjiman Wedodiningrat,ialah “…. pada tanggal 29 bulan 4 yang baru lalu….” Artinya, bukan 1 Maret 1945 seperti ditulis di banyak buku selama ini. Selanjutnya lihat, RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki (seharusnya Menjelidiki –ed) Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, halaman 1, 93-94, dan 534-535.
[2] George McTurnan Kahin, Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik Nasionalisme dan Revolusi Indonesia (a.b. Nin Bakdi Soemanto), Surakarta-Jakarta, Sebelas Maret University Press bekerjasama dengan Pustaka Sinar Harapan, 1995, halaman 153.
[3] Menurut RM. A.B. Kusuma, op cit, halaman 10, anggota istimewa (Tokubetu Iin) berjumlah 8 orang. Bukan 7 orang.
[4]Saafroedin Bahar dkk (ed), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, halaman 367.
[5] Abdul Gani Abdullah, “Badan Hukum Syara’ Kesultanan Bima 1947-1957 Sebuah Studi Mengenai Peradilan Agama”, Disertasi Doktor, IAIN Syarif Hidayatullah, 1987, halaman 213.
[6] Abdul Gani Abdullah, ibid, halaman 209.
[7] Alinea ini dan beberapa alinea terkait berikutnya, dikutip dari Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Jakarta, Gema Insani Press, 1997, halaman 11-12.
[8] RM. A.B. Kusuma, op cit, halaman 19. Menurut Kusuma, jika dirinci, Golongan Kebangsaan terbagi lagi menjadi dua: yakni golongan yang sepenuhnya memisahkan Urusan Negara dana Urusan Agama dan golongan yang tidak sepenuhnya memisahkan Urusan Negara dengan Urusan Agama.
[9] Bedakan antara Madjelis Sjuro Muslimin (Masjumi) sebagai federasi organisasi Islam yang dibentuk di zaman Jepang sebagai kelanjutan dari Madjelis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), dengan Partai Politik Islam Masjumi (nukan singkatan) yang dibentuk oleh Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta pada 7 November 1945.
[10] RM. A.B. Kusuma, op cit, catatan kaki nomor 57, halaman 19.
[11] Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti, 1997, halaman 31. Senada dengan A.B. Kusuma, op cit, halaman 19, yang menyebut membagi anggota BPUPK menjadi dua golongan saja, yakni “golongan Nasionalis” dan “golongan Islam” atau “Nasionalis Sekuler” dan “Nasionalis Islami” terlalu menyederhanakan masalah; Deliar pun mencatat bahwa nama-nama (anggota BPUPK) yang afiliasi organisasinya tidak diketahui, termasuk orang-orang yang dengan gigih mempertahankan cita-cita Islam dalam sidang-sidang BPUPK.
[12] Bagian ini dan alinea terkait berikutnya, lihatlah RM. A.B. Kusuma, ibid, halaman 136-148.
[13] RM. A.B. Kusuma, ibid, halaman 145-146. Analisis mengenai pidato Ki Bagus di BPUPK, lihat Sudarnoto Abdul Hakim, “Ki Bagus Hadikusuma Dedikasi untuk Islam dan Bangsa” dalam buku ini.
[14] Panitia Delapan dibentuk oleh BPUPK pada 1 Juni 1945 dan diketuai oleh Ir. Soekarno setelah pidato Bung Karno pada hari itu disambut dengan gegap gempita oleh seluruh anggota BPUPK.
[15] Seperti dilaporkan oleh Soekarno kepada Rapat Besar BPUPK, 10 Juli 1945. Lihat Saafroedin Bahar dkk (ed), op cit, halaman 88.
[16] Dalam kalimat Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, kewajiban Panitia Kecil , menggolong-golongkan dan memeriksan catatan-catatan yang tertulis. Saafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 88.
[17] RM. A.B. Kusuma, op cit, halaman 175-176. Seperti dilaporkan oleh ketuanya, selain usul mengenai dasar negara, Panitia Kecil/Delapan juga mencatat usul-usul lain, semuanya ada sembilan. Kesembilan usul itu ialah: (1). Golongan usul yang minta Indonesia Merdeka selekas-lekasnya, (2). Golongan usul mengenai dasar, (3) Golongan usul mengenai soal unificatie atau federatie, (4). Golongan usul yang mengenai bentuk negara dan Kepala Negara, (5) Golongan usul mengenai warga negara, (6). Golongan usul yang mengenai daerah, (7). Golongan usul yang mengenai soal agama dan negara, (8). Golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) Golongan usul yang mengenai soal keuangan. Lihat Saafroedin Bahar dkk (ed), op cit, halaman 88-89.
[18]Pembentukan Panitia Sembilan menurut RM. A.B. Kusuma, op cit, halaman 20-21 menyimpang dari prosedur. Soekarno menyadari bahwa kegiatan menyusun Mukaddimah itu melanggar formalitet, sebab itu pada sidang BPUPK, 10 Juli 1945, Soekarno meminta maaf atas “pelanggaran” yang dilakukannya. Pelanggaran yang dengan sadar dilakukan oleh Bung Karno itu terutama karena dia melihat susunan Panitia Kecil “Resmi” (Panitia Delapan) kurang menampung semua aliran pemikiran dari golongan Islam, dan mengubah perbandingan antara golongan Kebangsaan dengan golongan Islam di Panitia Delapan yang 6:2 menjadi 5:4 di Panitia Sembilan.
[19] Urutan anggota Panitia Sembilan, sebagaimana disampaikan oleh Soekarno kepada Rapat Besar BPUPK pada 10 Juli 1945. Saafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 94.
[20]Saafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 94.
[21]Saafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 96.
[22]Saaafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 357.
[23]Saafroedin Bahar dkk (ed), ibid, halaman 361.
[24] Ketua Umum Partai Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, tidak memasukkan T.M. Hasan sebagai golongan Islam. Bagi Prawoto, golongan Islam di PPKI adalah Ki Bagus Hadikoesoemo, K.H. Abdul Wahid Hasjim, dan Mr. Kasman Singodimedjo. Menurut Prawoto, Syaikh Muhammad Djamil Djambek yang saat itu menjadi Ketua Majelis Islam Tinggi se-Sumatera lebih layak menjadi anggota PPKI dan lebih repesentatif. Lihat S.U. Bajasut (ed), Alam Fikiran dan Djedjak Perdjuangan Prawoto Mangkusasmito, Surabaya, Documenta, 1972, halaman 307 dan 320.
[26] Prawoto Mangkusasmito, Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Projeksi, Jakarta, Hudaya, 1970, halaman 38-39 seperti dikutip Deliar Noer, op cit, halaman 41. Menurut A.B. Kusuma, tidak seorang pun dari tokoh Islam yang ikut menyusun Piagam Jakarta (K.H.A. Wahid Hasjim, K.H.A. Kahar Mudzakkir, H. Agus Salim, dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso –ed) yang diajak berunding pada pertemuan tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. K.H. A. Wahid Hasjim sedang ke Surabaya. Lihat RM. A.B. Kusuma, op cit, halaman 59,.
[27] Versi lain mengenai “kedatangan” opsir Angkatan Laut Jepang menemui Hatta, lihatlah O.E. Engelen dkk, Lahirnya Satu Bangsa dan Negara, Jakarta, UI-Press, 1997, halaman 87-90.
[28] Menurut Kasman Singodimedjo, Bung Karno pada lobbying itu sengaja tidak mau ikut-ikut bahkan menjauhkan diri dari ketegangan dan kesengitan tersebut, mungkin karena Bung Karno adalah ketua PPKI dan terutama sebagai Ketua Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta sehingga merasa kagok untuk menghadapi Ki Bagus. Lihat Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup itu Berjuang Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta, N.V. Bulan Bintang, 1982, halaman 123.
[29] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, ibid, halaman 129.
[30] Tentang proses pembentukan Sekolah Tinggi Islam (STI) yang kemudian menjadi Universitas Islam Indonesia (UII), lihat antara lain Anwar Harjono dan Lukman Hakiem, Di Sekitar Lahirnya Republik Bakti Sekolah Tinggi Islam dan Balai Muslimin Indonesia kepada Bangsa, Jakarta, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 1997.
[31] “Acara Sidang BPUPKI” dalam Saafroedin Bahar dkk (ed), op cit, halaman 365-366.
[32] Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959(a.b. Sylvia Tiwon), Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 1995, halaman 362.
[33] Tashadi, Prof. K.H. Abdul kahar Mudzakkir Riwayat Hidup dan Perjuangan, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986, halaman 19.
[34] Tashadi, ibid, halaman 20.
[35] Tashadi, ibid, halaman 47.
[36] Taufik Abdullah, “Kata Pengantar” dalam Sartono Kartodirdjo, Sejak Indische sampai Indonesia, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2005, halaman xii.
[37] Sartono Kartodirdjo, ibid, halaman 8-10.
[38] Taufik Abdullah dalam Sartono Kartodirdjo, ibid, halaman xii-xiii.
[39] Trias Setiawati, Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir Mutiara Nusantara dari Yogyakarta, Yogyakarta, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, 2007, halaman 129.
[40] A.R. Baswedan, “Catatan dan Kenangan”, dalam Panitia Buku Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, Seratus Tahun Haji Agus Salim, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1984, halaman 147-148. Menurut Prof. Dr. H.M. Rasjidi dalam buku yang sama di halaman 154, penandatanganan perjanjian bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1366 Hijriah, dan nama Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Mesir ialah Mahmoed Fahmi el Nokrasyi.
[41]Perjanjian Linggajati yang berisi 17 pasal dengan satu pasal penutup itu, pada pokoknya meliputi hal-hal sebagai berikut: (1). Pengakuan Belanda secara de facto atas kekuasaan Republik Indonesia di Jawa, Madura, dan Sumatera; (2). Pengakuan terhadap Republik Indonesia sebagai salah satu negara dalam Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk, dan (3) Pembentukan Uni Indonesia-Belanda yang akan dikepalai oleh Ratu Kerajaan Belanda. Lihat Kementerian Penerangan, Republik Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta, tanpa nama penerbit, tanpa kota, tanpa tahun, halaman 157-160.
[42] Prof. Dr. H.M. Rasjidi, “Pengakuan Pertama dari Negara-negara Arab”, dalam Panitia Buku Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, op cit, halaman 154.
[43] Prof. Dr. H.M. Rasjidi dalam ibid, halaman 154-155.
[44] A.H. Nasution, “Menyambut Bapak Kasman Singodimedjo 75 Tahun” dalam Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, op cit, halaman 273.
[45] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, ibid, halaman 68-69.
[46] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, ibid, halaman 271-272.
[47] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, ibid, halaman 145.
[48]Kejaksaan Republik Indonesia dalam www.kejaksaan.go.id/tentang_kejaksaan.php?id....
[49] Deliar Noer, op cit, halaman 265.
[51]Djenderal Major T.B. Simatupang, Laporan dari Banaran Kisah Pengalaman Seorang Pradjurit Selama Perang Kemerdekaan, Jakarta, PT. Pembangunan, 1961, halaman 83-84.
[53] Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, ibid, halaman 224.
[54] Petisi 20 Februari 1980 ini sesungguhnya berjudul “Petisi kepada Pemerintah dan DPR-RI tentang Pemilihan Umum.” Karena ditandatangani oleh 26 warga negara, sering disebut sebagai “Petisi 26.” Harian Pelita, 28 Februari 1980, menyebutnya “Petisi Kasman” karena penandatangan pertama petisi ini ialah Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo. Turut menandatangani petisi ini antara lain K.H.M. Thahir Rahily, dan K.H. Abdullah Syafi’I, dua ulama terkemuka di Jakarta. Lihat Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan & Persatuan Biografi Dr. Anwar Harjono, S.H., Jakarta, Media Da’wah, 1993, halaman 383-388. Isi lengkap Petisi 26 dan para penandatangannya, halaman 542-544
[55] Lukman Hakiem, ibid, halaman 388-410, dan 545-547.
[56] Lihat “Biodata Anggota BPUPKI dan Anggota PPKI” dalam Saafroedin Bahar dkk (ed), op cit, halaman 569-636.
[57] Seminar tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan (1). Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 9 Juli 2012 dengan tema “Prof. K. H. Abdul Kahar Mudzakkir Mutiara Nusantara yang Terlupakan”, (2).Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada 17 Juli 2012 dengan tema “Prof. Dr. Kasman Singodimedjo Pahlawan yang Terlupakan”, (3). Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) pada 3 Agustus 2012 bertema “Kenegarawanan Ki Bagus Hadikusumo”, (4). Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada 6 September 2012 bertema “Bung Karno bersama Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul kahar Mudzakkir dalam Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945”, dan (5) Universitas Muhammadiyah Purworejo pada 6 Oktober 2012 bertema “Kepahlawanan Mr. Kasman Singodimedjo”.
[58] S.U. Bajasut, op cit, halaman 337.
[60] S.U. Bajasut, ibid, halaman 337-338.
Retrieved from: http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2013_04_01_archive.html
Komentar
Posting Komentar