Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Komentar

Visitor

18944

Online

Related Post

  • Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah
  • Ganjaran Mengajak Kebaikan Dan Kesesatan
  • Hadits Bukhari No. 115
  • Sunni-Shia dialogue: What’s feasible
  • Teguh Dalam Ketaatan