Membaca Wirid
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu Shafwan dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab Az Zuhri bahwasannya As Sa'ib bin Yazid dan 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud telah mengabarkan kepadanya, dari Abdurrahman bin Abd Al Qari dia berkata, saya mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang tidur dengan membaca Hizbnya (wiridnya) atau sebagian darinya serta membacanya diantara shalat Shubuh dan Zhuhur, niscaya dituliskan baginya seakan dia membacanya pada malam hari." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, nama Abu Shufyan adalah Abdullah bin Sa'id Al Makky. (Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Muhammad bin Ziyad dia adalah Abu Harits Al Bashri seorang yang tsiqah, dari Abu Hurairah dia berkata, Muhammad Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?". Qutaibah berkata, Hammad berkata, telah berkata kepadaku Muhammad bin Ziyad, adapun sabda beliau "tidakkah takut" (berupa ancaman atau terjadi di Barzakh atau di neraka. Pent.). Abu 'Isa berkata, hadits ini hasan shahih dan Muhammad bin Ziyad adalah orang Bashrah yang tsiqah dan memiliki kunyah Abul Harits. (Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah bahwasannya Mu'adz bin Jabal pernah shalat maghrib bersama Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia pulang kepada kaumnya dan mengimami mereka. Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sahabat-sahabat kami seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka semuanya berkata, jika seseorang mengimami suatu kaum dalam shalat fardlu, padahal dia sudah shalat sebelumnya, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya hukumnya sah. Mereka berhujjah dengan hadits Abu Darda' tentang shalatnya Mu'adz, itu adalah hadits shahih serta diriwayatkan dari Abu Darda' melalui lebih dari satu sanad. Diriwayatkan bahwa Abu Darda pernah ditanya, apabila seseorang masuk masjid lalu mendapati orang-orang sedang shalat ashar sedangkan dia mengira mereka sedang shalat zhuhur lantas shalat bersama mereka, dia menjawab, shalatnya sah. Para penduduk Kufah (ulama madzhab hanafi. Pent.) berpendapat, jika suatu kaum bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat Ashar, sementara mereka mengira dia shalat zhuhur, maka shalat mereka tidak sah karena berbedanya niat Imam dan makmum. (Tirmidzi)
Komentar
Posting Komentar